KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

16 March 2024, 9:26

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Yudisial atau KY menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan perkara yang melibatkan anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024.Salah satu pemantau adalah anggota KY Joko Sasmito yang memantau langsung di persidangan dan terhadap perilaku hakim.“Pemantauan persidangan perkara ini merupakan inisiatif KY terhadap perkara yang menjadi perhatian publik. KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” kata Joko dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.Tujuh orang anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa menyatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih tidak jelas atau tidak lengkap.Joko mengatakan salah satu pertimbangan KY melakukan pemantauan adalah karena perhatian masyarakat yang besar terhadap perkara tersebut.“Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pemantauan persidangan sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujar dia.Iklan

Ia mengingatkan agar majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari.Pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang dilakukan KY dengan Bawaslu, KPU, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pelibatan pihak-pihak tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih dan adil.Joko mengatakan, hingga 15 Maret 2024, KY telah melakukan 41 pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.”KY memprediksi bahwa kerawanan kasus Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019. Perkara yang rawan masuk pada pengadilan, yaitu seputar banyaknya politik uang, kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, kampanye di tempat-tempat ibadah, dan pelanggaran netralitas,” kata Joko.Pilihan editor: Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Tokoh

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi