Surabaya (beritajatim.com) – Kurir pil koplo puluhan ribu Surabaya diborgol polisi, Rabu (17/04/2024) kemarin. Penangkapan itu dilakukan oleh Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Yoyok Hardianto di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Tersangka AP (27) disebut menjadi kurir puluhan ribu pil koplo.
“Setelah kita selidiki, ternyata benar tersangka AP adalah kurir. Hasil penyelidikan kami, tersangka 2 kali ambil pil koplo di Madura dengan total 100.000 pil,” kata Suria Mifta, Rabu (15/05/2024).
Penangkapan warga Lumajang yang indekos di Tanjungsari, Surabaya itu dilakukan oleh anggota saat tersangka mengendarai Honda Vario Hitam L 2460 VH. Saat itu, tersangka AP (27) membawa 3 botol plastik berisi 3.000 pil koplo. Diduga, saat itu terdangka hendak mengantarkan pil koplo ke pasiennya. “Tersangka tidak bisa mengelak karena kami temukan 3.000 pil koplo yang disimpan di jok motornya,” imbuh Suria Mifta.
Tersangka lantas mengakui bahwa masih ada 19 botol pil koplo dengan isi masing-masing botol berisi 1.000 pil. Anggota pun menuju kamar kos AP di Tanjungsari. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan 19 botol berisi 19.000 pil koplo yang disimpat dalam kardus dan dimasukan ke lemari. AP pun digelandang ke Polrestabes Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, AP hanya bertugas mengantar pil koplo atas suruhan seorang bandar berinisial B yang saat ini masih buron. AP mengatakan, B memerintahkan agar pil koplo itu diserahkan ke BI. Dari setiap botol yang diantar, AP mendapatkan upah Rp 50 ribu.
“Setiap ambil 50.000 pil koplo. Untuk yang pertama ambil 50 botol pada November 2023 dan yang kedua 7 April 2024. Untuk alamat pengantaran masih sama. Sehingga saat ini kami sedang mengejar bandar dan pemesan pil koplo ini,” pungkas Suria Mifta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Tindak Pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ang/kun)
