Kurikulum Merdeka Resmi Menjadi Kurikulum Nasional, 20 Persen Satuan Pendidikan Belum Menerapkannya

27 March 2024, 18:08

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang diteken Menteri Nadiem Anwar Makarim pada Senin, 25 Maret lalu.”Dengan terbitnya Permendikbudristek ini Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, pada Rabu, 27 Maret 2024.Anindito menjelaskan, pemerintah telah memperkenalkan Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan sejak empat tahun lalu, namun belum menjadi kurikulum yang wajib diimplementasikan oleh satuan pendidikan. Selama empat tahun terakhir, kata dia, Kurikulum Merdeka telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu satuan pendidikan, atau sekitar 80 persen dari total satuan pendidikan di Indonesia. Adapun penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini bertujuan memberikan kepastian arah kebijakan kurikulum dan pembelajaran.Menurut Anindito, pemerintah memberikan waktu bagi 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka. Satuan pendidikan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) wajib mengimplementasikan kurikulum nasional baru paling lambat pada 2027-2028, atau masa transisi selama tiga tahun. Sedangkan masa transisi bagi satuan pendidikan di luar daerah 3T adalah dua tahun, atau paling lambat 2026-2027.Iklan

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril, mengimbau pemerintah daerah untuk membantu penerapan Kurikulum Merdeka. Dia berharap pemerintah daerah mendukung sekolah dan guru melalui berbagai komunitas belajar. “Ini menjadi dorongan pemda untuk bisa mengakselerasi bagaimana Kurikulum Merdeka bisa diterapkan di semua sekolah,” kata Iwan. “Pemda juga bisa saling berkolaborasi, dengan pemda lain.”Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, Kurikulum Merdeka akan memudahkan vokasi karena ada keleluasaan bagi sekolah untuk menerapkan pembelajaran sesuai kebutuhan mitra industri. “Sekolah dan guru lebih mudah menyesuaikan pembelajaran dengan mitra industri,” ujarnya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi