Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kurator Aziz Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan 

Kurator Aziz Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan 

Surabaya (beritajatim.com) – Kurator Aziz dilaporkan ke polisi oleh debiturnya atas dugaan pemalsuan dokumen Daftar Piutang Tetap (DPT) atas perkara PKPU Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya.

Hie Khie Sin, sang pelapor mengatakan bahwa ia melaporkan Akhmad Abdul Aziz Zein karena adanya perbedaan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang diajukan. DPT yang mencolok perbedaannya tertanggal 21 Juli 2022 dan 22 November 2023.

Pada DPT tanggal 21 Juli sudah tidak ada nama Toko Nadi Karya Utama. Namun, pada DPT 22 November 2023, kembali ada tagihan atas nama Toko Nadi Karya Utama.

“Saya melaporkan bukan untuk diri saya sendiri, tapi saya mau membayar utang ke para kreditur. Sebagai tanggung jawab saya sebagai Debitur kepada semua kreditur saya. Tetapi seolah-olah Kurator Aziz menutup mata,” kata Hie Khie Sin.

Hie Khie Sin mengaku sudah 2 kali mengajukan pergantian kurator namun tidak pernah digubris oleh hakim pengawas. Dia malah dikagetkan dengan DPT yang berbeda. Selain itu, dia juga mengaku tidak pernah diverifikasi atas DPT itu.

Atas peristiwa dugaan pemalsuan dokumen ini, Ia pun telah melaporkan Kurator Aziz ke Polrestabes Surabaya dengan laporan LP/B/1340/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

“Di sini saya ingin keadilan ditegakkan, karena saya tidak ada niat menipu atau manipulasi,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum para kreditur yaitu Eko Susianto menganggap wajar jika Debitur melaporkan Kurator Aziz ke polisi. Hal itu didasari adanya perbedaan pada dokumen DPT tanpa verifikasi.

Selain itu, pada DPT 21 Juli ada tagihan di dua bank berbeda namun hanya muncul satu tagihan, itupun sifatnya separatis atau terpisah. Lalu tiba-tiba tagihan di DPT tanggal 22 November 2023 dipecah. Ada yang separatis dan konkuren.

Proses pergantian itu tidak melalui proses mekanisme yang ada karena tidak ada undangan verifikasi kepada kreditur atas tagihan-tagihan yang berubah itu.

“Saya melayangkan surat keberatan terhadap hakim pengawas terkait adanya perbedaan DPT itu. kami juga mengatakan kepada hakim pemutus terkait perbuatan hakim pengawas pada tanggal 11 bulan 12 2023. Khusus untuk DPT PT Elang,  orangnya secara fisik tidak hadir dan tidak menunjuk wakilnya sesuai undang-undang. Khawatirnya itu dihitung oleh suara yang mendukung Kurator,” tutupnya.

Sementara saat dikonfirmasi beritajatim.com, Kurator Aziz menegaskan pihaknya belum mengetahui secara detail penyebab ia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, ia berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait Toko Nadi Karya ia menjelaskan bahwa ada tiga kreditur yang sebelumnya tidak masuk.

“Sudah diakui oleh debitor dalam verifikasi yg dulu. Saya hanya meneruskan aja dari DPT yang baru. Itupun hanya ada perubahan nilai dari Bank BCa dan BPR lestari karena mereka telah melelang / menjual aset pd masa insolvensi,” kata Akhmad Abdul Aziz Zein.

Kurator Aziz juga menjelaskan bahwa pada tanggal 5 desember 2023 kuasa hukum kreditor Eko Susianto sudah mengkonfirmasi kepada debitor terkait 3 kreditur yang berbeda dalam DPT. Pihak Debitur juga sudah mengkonfirmasi telah melakukan pembayaran kepada 3 kreditur dan disaksikan oleh para peserta rapat termasuk hakim pengawas.

“Dan perlu diketahui bang bahwa debitur mempailitkan diri dengan cara volunter jatuh pailit di 20 Februari 2020. saya ini hanya sebagai kurator pengganti sejak 25 Januari 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu pada Kamis (14/12/2023) kemarin. Ia berkonitmen akan mengerjakan setiap laporan masuk sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya masih di Jakarta. Saat ini akan di disposisikan ke Unit yang mengerjakan,” tutupnya. [ang/beq]