Bisnis.com, JAKARTA — CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani meminta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk dapat menjalankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan dengan penuh kehati-hatian.
Pada saat yang sama, Rosan juga meminta agar Kementerian PKP dapat mendorong pasar agar menyerap secara optimal likuiditas yang telah disiapkan. Di mana, pemerintah mengalokasikan anggaran KUR Perumahan mencapai Rp130 triliun tahun ini.
“Karena sudah dianggarkan, pertama tolong dimanfaatkan, kedua juga tolong dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” jelasnya dalam agenda Pertemuan dan Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Balai Sarbini, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Rosan menekankan, apabila KUR Perumahan tersebut terserap maksimal hingga mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional, maka Danantara berkomitmen untuk menambah besaran dana yang digulirkan mencapai Rp250 triliun.
“Kalau terserap Rp130 triliun, saya yakin bisa ditambah lagi angkanya sampai Rp250 triliun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa KUR Perumahan akan disalurkan secepatnya pada tahun ini.
Dia menjelaskan, dari total dana yang dikucurkan Rp130 triliun, sebesar Rp117 triliun akan difokuskan untuk mendukung sektor kontraktor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan plafon hingga Rp20 miliar.
Sementara itu, Rp13 triliun dialokasikan untuk sisi permintaan, yakni masyarakat yang ingin merenovasi rumah atau melakukan kegiatan lain terkait perumahan.
“Kami tadi bahas KUR Perumahan Rp130 triliun. Nah itu Rp117 triliun untuk UMKM kontraktor, itu bisa sampai dengan Rp20 miliar plafonnya. Juga ada lagi plafon KUR untuk demand side Rp13 triliun, untuk orang yang mau renovasi rumah atau membuat kegiatan di perumahan,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Sebagai informasi, pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.
Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Nantinya, pengembang UMKM akan disubsidi bunga kreditnya sebesar 5% oleh pemerintah sehingga beban bunga yang bakal ditanggung hanya berupa selisih antara tingkat bunga atau margin yang diberlakukan oleh penyalur Kredit Program Perumahan.
