Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA Nasional 7 Oktober 2025

Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

Kubu Tom Lembong Kecewa Laporan soal Hakim Minim Tanggapan KY dan MA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kecewa dengan lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) imbas laporan mereka yang belum banyak ditindaklanjuti.
Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf mengatakan, laporan mereka terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara importasi gula belum mendapatkan tindak lanjut yang serius dari para lembaga pengawas ini.
“Hal ini sangat mengecewakan kami selaku Penasihat Hukum dari Tom Lembong, karena baik Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Inspektorat BPKP, dan Ombudsman tidak melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujar Ari saat dihubungi Selasa (7/10/2025).
Ari mengatakan, lembaga pengawas ini hanya melakukan pencatatan administratif tanpa memberikan kepastian hukum.
“(Mereka) Cenderung mengedepankan administrasi dan sangat birokratis serta mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” imbuh Ari.
Ari menyebutkan, pada awal laporan dimasukkan, lembaga-lembaga ini cepat memberikan respons. Tapi, laporan yang telah diterima justru tidak ditindaklanjuti lagi.
Misalnya, laporan yang disampaikan ke KY sempat diproses pada bulan Agustus 2025. Saat itu, tim pengacara Tom diminta untuk memberikan keterangan. Tapi, hingga kini, majelis hakim belum diperiksa KY.
“KY meminta keterangan kepada
lawyer
pada tanggal 28 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini, KY belum memanggil Majelis Hakim terlapor,” kata Ari.
Ari mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada KY pada 11 dan 30 September 2025 agar para hakim dapat segera diperiksa dan dijatuhkan hukuman etik. Namun, laporan dari KY belum ada kejelasan lagi.
Bernasib serupa, laporan di Bawas MA juga belum banyak perkembangan.
“Bawas MA telah meminta keterangan kepada majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2025 dan majelis hakim terlapor memberikan klarifikasi kepada Bawas MA pada tanggal 25 Agustus 2025,” kata Ari.
Namun, pihaknya belum menerima hasil dari permintaan keterangan ini. Ari mengaku tidak tahu apakah keterangan dari majelis hakim diberikan secara lisan atau melalui penjelasan tertulis.
“Tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Bawas MA atas Laporan ini. Apakah majelis hakim terlapor terbukti ataukah majelis hakim terlapor tidak terbukti. Hal ini sangat kita sayangkan,” imbuhnya.
Selain membuat laporan ke KY dan Bawas MA, kubu Tom Lembong juga melaporkan hal ini ke Ombudsman.
Ari mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Ombudsman pada tanggal 12 Agustus 2025.
Awalnya, laporan ini rutin mendapatkan perkembangan. Namun, laporan ini juga mandeg.
“Ombudsman menerbitkan SPDP pada tanggal 11 September 2025. Namun, setelah diterbitkannya SPDP tersebut, Ombudsman tidak menindaklanjuti SPDP tersebut,” jelas Ari.
Lebih lanjut, laporan Tom Lembong terhadap ahli BPKP kepada pengawas internalnya juga belum ditanggapi oleh Inspektorat BPKP.
Untuk menindaklanjuti laporan mereka, kubu Tom sempat mendatangi kantor BPKP.
“Namun, melalui suratnya pada 13 Agustus dan 15 September 2025, pada pokoknya tidak ada kepastian dan tindak lanjut dari Inspektorat BPKP tersebut,” kata Ari.
Sebelumnya, kubu Tom Lembong mendatangi MA, KY, dan Ombudsman pada awal Agustus 2025 untuk melaporkan majelis hakim dan sejumlah pihak terkait atas sidang perkara korupsi importasi gula yang pernah menjeratnya.
Ada tiga orang hakim yang dilaporkan kubu Tom, yaitu Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, dan dua hakim anggotanya, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Ketiganya dilaporkan sebagai bentuk pengujian atau koreksi atas sistem peradilan di Indonesia.
“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.
Laporan Tom ini dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Zaid Mushafi mengatakan bahwa laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
Kompas.com
telah berusaha untuk menghubungi dan mengkonfirmasi terkait perkembangan laporan ini kepada KY dan MA.
Namun, hingga berita ini dimuat, baik KY maupun MA belum memberikan tanggapan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.