Kuat Jalan 6 Menit, Belum Bisa Bedakan Warna

6 June 2023, 17:44

Jakarta, CNN IndonesiaJonathan Latumahina mengungkap kondisi anaknya, Cristalino David Ozora belum pulih total setelah menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo pada Februari lalu.
Ia menuturkan penganiayaan berat yang menimpa anaknya itu berdampak serius terhadap berbagai kondisi, Mulai dari kondisi kejiwaan, gerak tubuh dan daya ingat.
Jonathan menuturkan saat ini David sudah bisa berjalan, namun hanya memiliki kekuatan berjalan selama enam menit. David terjatuh beberapa kali sehingga harus dipasang alat pada bagian kakinya untuk menopang posisi berjalan David.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara kasat mata saya sampaikan di sini, ketika David berjalan. Jadi David saat ini sudah bisa berjalan, tetapi endurance (ketahanan) hanya 6 menit. Jadi dia kekuatan berjalannya 6 menit saja. Sudah jatuh berkali-kali, tapi paling parah kemarin tanggal 8 Mei, sampai kakinya fraktur dan harus dipasang Pen,” ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (06/6).

Jonathan mendapat informasi dari dokter aspek gerak tubuh David juga bermasalah menyusul kejadian penganiayaan berat itu. Menurutnya, terdapat trauma yang dalam pada bagian otak bagian kiri David.
Selain itu, daya ingat David terganggu. Menurut Jonathan, hingga detik ini David belum bisa membedakan warna dengan tepat. Ia juga mengaku menyiapkan jasa perawat yang siaga membantu pemulihan David.
“Sedangkan yang kognitif, anak saya sampai sekarang belum tahu warna, tidak bisa bedain warna merah, biru, hitam. Kemudian yang motorik juga anak saya belum bisa mandi sendiri, jadi kita ada home care, perawat 24 jam di rumah,” ujar Jonathan.
“Jadi memori jangka pendek, tadi disebutkan, jadi memang dia tak bisa ingat, ini siapa, ini siapa,” pungkasnya.

Kondisi David itu dibenarkan oleh dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku direktur Mayapada Hospital Kuningan yang menyatakan bahwa David mengalami Amnesia, sehingga tak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak kekerasan.
David dianiaya oleh Mario Dandy di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB malam.
Kini, Mario Dandy didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (pan/gil)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi