Madiun (beritajatim.com) – Kuasa hukum Cawabup Madiun Purnomo Hadi, Indra Priangkasa, memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya ditangani oleh Polres Madiun. Dia mengaku telah mendapat informasi, Polres Madiun telah menunjuk Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menangani dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Secara administratif, kami sudah mendapat pemberitahuan bahwa saksi akan diagendakan untuk diperiksa,” ujar Indra dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Mastrip, Kota Madiun, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, proses pemeriksaan ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan. Dalam keterangannya, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari terlapor, yakni Jurnalis berinisial SH, yang juga melakukan pelaporan terkait dugaan korupsi dalam proyek di RSUD Dolopo. Dugaan ini bahkan telah dimuat dalam pemberitaan oleh media iNews.
“Kami akan menggunakan pemberitaan dari iNews sebagai tambahan alat bukti, dan video yang relevan akan kami tambahkan untuk memperkuat laporan kami,” kata Indra.
Menurut Indra, tindakan SH dalam melaporkan hal ini justru blunder. “Kami tidak melihat bahwa dia sebenarnya melaporkan soal korupsi ini. Dari kajian kami, justru ini menguatkan laporan kami,” tambahnya.
Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini menyangkut unsur pencemaran nama baik yang dapat dilihat dari adanya niat dalam tulisan, lisan, atau visualisasi yang disampaikan SH.
“Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang berniat mencemarkan nama baik klien kami,” katanya.
Dalam proses penyidikan, pihaknya juga mendukung jika penyidik melibatkan saksi ahli. Menurut Indra, pandangan ahli dalam kasus ini selaras dengan pandangan pihaknya.
“Kalau bicara tentang ahli, kami mendukung penyidik untuk meminta pendapat ahli terkait pembuktian pencemaran nama baik. Saya tahu dari Profesor Mulyatno bahwa dalam hal ini, tidak perlu dibuktikan apakah konten tersebut benar atau tidak. Pencemaran nama baik sudah cukup jika nama seseorang tercoreng,” jelasnya.
Indra menambahkan bahwa dampak pencemaran nama baik bisa beragam, baik secara sosial maupun psikologis, dan penilaiannya bersifat subyektif. Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan produk jurnalistik.
“Kami melaporkan akun TikTok Mamas Ugeng, yang merupakan akun pribadi dari SH,” ujarnya.
Hal ini membedakan kasus ini dari laporan terhadap produk jurnalistik dan menegaskan bahwa pihaknya fokus pada konten yang diunggah di media sosial.
Diketahui, TikTokers mamas ugeng dengan nama akun @Sugeng_info yang juga jurnalis melaporkan balik mantan Direktur RSUD Dolopo tersebut.
SH melaporkan Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi ke Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp8,4 miliar.
Dugaan korupsi pada proyek Rp8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023.
“Bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RSUD yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja,” ujar SH, kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun Senin sore (4/11/2024).
SH menyampaikan, bahwa laporan yang dia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp301.584.360.
“Intinya sumber terpercaya LHP dari BPK pihak RSUD Dolopo yang saat itu direktur pak dr Purnomo Hadi. Belum ada pengembalian uang negara dari RSUD Dolopo hingga saat ini,” pungkas SH. [fiq/beq]
