Kuasa Hukum Kritik Kasus Bajingan Tolol Rocky Gerung Naik Penyidikan

25 October 2023, 0:01

Jakarta, CNN Indonesia — Kuasa Hukum Rocky Gerung dari Lokataru, Nurkholis Hidayat, menyayangkan keputusan Polri yang menaikkan status kasus ‘bajingan tolol’ dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Ia mengatakan tidak ada keonaran yang ditimbulkan dari pernyataan Rocky sebagaimana pasal keonaran yang dikenakan yakni Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam perkembangannya tidak ada keonaran yang kami lihat yang dihasilkan dan dikehendaki Rocky Gerung, kalau kami mau lihat pasal keonaran yang kalau diterapkan kepada Rocky Gerung,” kata Nurkholis di Kantor YLBHI Jakarta, Selasa (24/10).
“Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan tentu kami sangat sayangkan karena tidak memenuhi hal tersebut,” imbuh dia.
Alih-alih keonaran, menurutnya, yang muncul adalah persekusi terhadap Rocky. Ia menyinggung soal Rocky yang dilarang berbicara di forum ilmiah, demonstrasi, hingga dilempar saat menggelar diskusi.

[Gambas:Video CNN]

“Yang ada adalah respons yang persekutif terhadap Rocky Gerung. Dalam hal ini seharusnya penyidik Mabes Polri justru sebaliknya harusnya mencari pelaku yang mendorong, yang mengorkestrasi laporan-laporan tersebut, yang tidak berdasar itikad baik, karena dia yang mem-provoke, dia yang menghasut,” katanya.
Kuasa hukum Rocky lainnya, Haris Azhar mengatakan Rocky tidak patut dan tidak layak dituduh melakukan keonaran. Menurutnya, konteks penggunaan pasal 14 dan 15 yang dikenakan kepada Rocky juga tidak tepat.
“Konteks penggunaan pasal 14 dan 15 itu tidak tepat melihat dari pasalnya sendiri yang itu dulu hanya untuk mengamankan kemerdekaan Indonesia, kok sekarang dipakai mengamankan kepentingan pribadi tertentu atau penguasa,” katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri menaikkan status penyelidikan ke proses penyidikan kasus ‘Bajingan Tolol’ yang dianggap menghina pribadi Presiden Joko Widodo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk.
Penyidikan atas Terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa waktu lalu, Rocky Gerung sebenarnya telah meminta maaf atas kegaduhan usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan ‘bajingan tolol’.
“Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran,” ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
“Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,” tambahnya.
Jokowi pun sudah angkat suara. Dia menganggap kritik keras dari Rocky Gerung sebatas hal yang sepele.
“Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8). (yoa/chri)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi