Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

Kediri (beritajatim.com) – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah di Kediri, Mohammad Rofian, resmi mengajukan banding. Langkah hukum ini ditempuh untuk menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto.

Dalam keterangannya, Rofian menyebut bahwa upaya hukum banding tersebut sudah didaftarkan ke PN Kota Kediri sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir. Di dalam KUHP untuk proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Nah, ini sebelum 7 hari kita menyatakan banding. Jadi kita nanti menandatangani akta,” ungkapnya, Senin 15 September 2025.

Mantan reporter radio itu menuturkan, keputusan banding diambil setelah tim kuasa hukum mempelajari salinan putusan majelis hakim. Ia menilai amar putusan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Karena apa? karena di dalam halaman 121 menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan alasan bahwa dilatarbelakangi dendam. Padahal antara terdakwa dan korban kan dulunya ada hubungan khusus. Nah, kemudian si terdakwa ini ingin keluar dari hubungan khusus itu dan kemudian si korban dalam salinan putusan mengatakan bahwa dia ingin tetap bersama Rohmad,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa konstruksi hukum yang digunakan hakim tidak sesuai fakta persidangan. “Pandangan hakim bahwa Rohmad sudah menyimpan dendam dan dipicu pada saat di salah satu hotel ada umpatan dari korban bahwa anak terdakwa disumpahi ‘perempuan nakal’. Dalam fakta persidangan terdakwa tidak membawa peralatan ketika di hotel apalagi yang pertama kali mengajak di hotel kan korban,” ucapnya.

Menurut tim pengacara, unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Mereka menilai pasal yang lebih tepat adalah 351 Ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah pendaftaran banding, tim hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding yang saat ini tengah dipersiapkan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Kabupaten Blitar, dibunuh lalu dimutilasi oleh terdakwa Rohmad Tri Hartanto, warga Tulungagung.

Potongan tubuh korban disimpan dalam koper merah yang dibuang di Kabupaten Ngawi, sementara bagian tubuh lainnya disebar hingga wilayah Trenggalek dan Ponorogo. [nm/suf]