Madiun (beritajatim.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa yang menjerat Darwanto, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Bidang KSDA Wilayah I Madiun menegaskan bahwa Darwanto mengakui mengetahui status Landak Jawa sebagai satwa dilindungi namun tetap memeliharanya tanpa izin resmi.
Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menyampaikan bahwa enam ekor Landak Jawa tersebut kini diamankan dan dititipkan oleh Polres Madiun sebagai barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 27 Desember 2024. Warga melaporkan adanya praktik pemeliharaan satwa dilindungi oleh Darwanto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Madiun berkoordinasi dengan KSDA untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Hasil pemeriksaan di lapangan jelas. Yang bersangkutan mengakui bahwa hewan tersebut miliknya,” ujar Agustinus, Kamis (18/12/2025).
Barang bukti enam Landak Jawa kini berada di bawah pengawasan BKSDA Wilayah I Madiun. (Foto : Rendra Bagus Rahadi)
Lebih jauh, Agustinus mengungkapkan hal krusial yang memberatkan posisi Darwanto. Saat petugas mendatangi lokasi, Darwanto secara terbuka menyatakan ia mengetahui bahwa Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Pengakuan tersebut bahkan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Yang bersangkutan tahu status perlindungannya, tapi tetap memelihara. Itu fakta di lapangan,” tegas Agustinus.
Meski akhirnya satwa tersebut diserahkan secara sukarela kepada aparat, proses hukum tetap berjalan. Penyidikan telah rampung, berkas dinyatakan lengkap (P21), dan perkara kini telah masuk tahap persidangan.
KSDA juga menegaskan bahwa Darwanto tidak mengantongi izin apa pun, baik sebagai penangkar maupun bentuk legalitas lainnya, untuk memelihara satwa yang jelas-jelas masuk daftar dilindungi.
“Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi. Untuk memeliharanya harus ada izin resmi, misalnya melalui penangkaran yang sah. Dalam kasus ini, tidak ada izin sama sekali,” jelasnya.
Agustinus menambahkan, pihak KSDA sebenarnya terbuka terhadap masyarakat yang ingin berkontribusi pada konservasi satwa liar. Namun, semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Minat memelihara atau menangkarkan satwa dilindungi seharusnya diarahkan lewat jalur legal, bukan melanggar aturan. Kalau tidak, justru merugikan upaya konservasi,” tandasnya. (rbr/but)
