Kronologi Ribuan Karung Beras Bulog Dimaling, Begini Modusnya

10 February 2023, 20:01

Serang, CNBC Indonesia – Polda Banten mengamankan ribuan karung sekitar 350 ton beras Perum Bulog yang dikemas ulang dengan merek lain. Selain beras yang dikemas ulang, Polda Banten juga mengamankan 7 tersangka dan bukti-bukti lain. 7 tersangka tersebut adalah HS (36), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66), ID (30) dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Polda Banten mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) oleh Direktur Utama Bulog Budi Waseso (Buwas) beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta. Yang mencium adanya gelagat praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.
Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polda Banten dan menurunkan Satgas Pangan yang kemudian bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (repacking) beras Bulog menjadi kemasan merek lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap 7 tersangka yang dilakukan selama 2 hari sejak Rabu (8/2/2023) sampai dengan Kamis (9/2/2023), ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
“Penangkapan sejak tanggal 8 Februari, penyidikan sudah dari sebelum tanggal 8. Tapi ini masih terus kita kembangkan, ke depannya, dan saya sudah perintahkan tidak perlu ada rem-reman langsung gaspol sampai ke atas,” kata Kapolda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada wartawan di Polda Serang, Banten, Jumat (10/2/2023).
Buwas mengungkapkan, beras tersebut merupakan beras asal Vietnam dan Thailand. Di mana, Bulog saat ini sedang melakukan pemasukan 500.000 ton beras impor untuk membantu mengintervensi harga beras di dalam negeri.

Foto: Bulog. CNBC indonesia/Martyasari rizky
Bulog. CNBC indonesia/Martyasari rizky

“(Beras) Ini yang ditemukan oleh pihak Polda Banten sekarang ini jumlahnya 350 ton. Tapi jelas ini adalah beras dari Bulog dalam kegiatan OP (operasi pasar). Faktanya seperti dilihat karung ini yang belum diubah bajunya ada tulisan Vietnam (Thailand juga ada) ya itu yang kita impor, salah satu negara yang kita datangkan berasnya dari Vietnam,” kata Buwas.
Adapun pasal yang disangkakan dilanggar yaitu Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Barang bukti yang telah diamankan pihak Polda Banten berupa 350 ton beras Bulog, baik yang sudah terlanjur dikemas ulang dan yang belum, 6 timbangan digital, 7 mesin jahit karung, 8 ribu karung bekas beras Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek, 50 bundel nota penjualan, surat jalan, dan DO.
Polda Banten mengungkapkan, tersangka melakukan modus dengan mengemas ulang atau repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), memanipulasi delivery order (DO/ pengiriman) dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, serta memonopoli sistem dagang (pemilik Rumah Pangan Kita/ RPK juga sebagai downline Bulog).
Sementara itu, upaya yang dilakukan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus perkara tersebut dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, menyiapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, dilakukan pelengkapan adiministrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan Pengiriman Berkas Perkara.
Kemudian, tambah Rudi, barang bukti nantinya akan disisihkan untuk menjadi bahan pembuktian di pengadilan, baru setelah itu sisanya akan didistribusikan ke pasar supaya harga beras turun, khususnya di wilayah Banten sehingga inflasi juga akan turun.
“Pak Buwas sudah mempersilahkan kami para penyidik untuk memproses sampai ke atas, supaya nanti ketahuan siapa yang paling bertanggungjawab terhadap pendistribusian beras Bulog yang kemudian di-repacking,” ujarnya.
Namun demikian, Rudy enggan membeberkan lebih lanjut karena, katanya, saat ini pihak kepolisian masih dalam proses penyidikan.
“Apa yang keluar dari mulut saya itu informasi yang dikecualikan. Jadi sabar, jangan detail kalau tanya ke Polri. Kemudian, karena ini terkait dengan Perkap (Peraturan Kapolri), saya sudah perintahkan tidak ada rem, ini harus gaspol supaya prosesnya tuntas sampai ke atas,” tuturnya.
“Untuk hal teknis jangan ditanyakan dulu, ini masih dalam proses penyidikan, nanti tersangka yang lain tahu, lari semua. Saya minta untuk hal yang teknis jangan ditanyakan, apalagi inisial, dimana lokasi-lokasinya, nanti tahu semua,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Komisi IV: Impor Beras Memalukan!

(haa/dce)

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi