Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran sabu senilai Rp.1,5 miliar rupiah. Total sabu yang disita oleh Polres Blitar Kota mencapai 379,42 gram. Serta 565 butir pil ekstasi juga ikut disita oleh Satreskoba Polres Blitar Kota.
Dalam pengungkapan ini, ada 2 tersangka yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Blitar Kota. Kedua pelaku adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ada pula KG alis Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Narkoba tersebut diselundupkan oleh pelaku kedalam lampu senter. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi.
“Tersangka langsung ditahan barang bukti juga disita,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Senin (24/06/2024).
Kedua kurir narkoba tersebut ditangkap di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat , jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan. Kebetulan polisi ada patroli.
Keduanya pun digeledah. Saat itulah polisi curiga dengan senter warna merah. Dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam yang ternyata sabu siap edar.
“Iya disimpan di lampu senter,” katanya.
Polisi tak berhenti. Tas selempang juga digeledah dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek. Tanpa banyak cakap, keduanya digelandang ke kantor polisi.
Di hadapan polisi mengaku tak tahu jika barang itu berisi narkoba. Keduanya ditawari kerja oleh seseorang. Namun sebelum kerja diminta tolong ambil paket di Kota Blitar. Sebagai gantinya diberi uang transport Rp 2 juta.
“Saya dijanjikan kerja di proyek gaji Rp 8 juta. Namun sebelum kerja, diminta ke Blitar ambil barang,” kata AM, pelaku. [owi/aje]
