Pasuruan (beritajatim.com) – Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudy Hidajayanto, mengungkap hasil penyelidikan sementara kasus perampokan dan pembunuhan ibu dan anak di rumah sekaligus toko di Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo. Ada dugaan pelaku adalah warga sekitar rumah korban.
Rudy menjelaskan, pelaku teridentifikasi berinisial MS. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar depan.
“Saat pelaku sadar, dirinya mengakui bahwa telah melakukan aksinya tersebut. Pelaku ini masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pagar depan rumahnya,” kata Rudy, Sabtu (30/12/2023).
Setelah berhasil masuk rumah, kata Rudy, pelaku langsung menuju ruang tengah yang merupakan sebuah toko. Di sanalah, pelaku bertemu dengan korban Rosidah.
Pelaku langsung membekap dan mengikat korban Rosidah. Kemudian pelaku berlari menuju bagian belakang rumah dan bertemu dengan anak Rosidah, Ahmad Fauzi.
Pelaku juga memperlakukan hal yang sama kepada Fauzi dengan cara dibekap dan diikat.
“Kemungkinan korban meninggal karena kehabisan napas, untuk bagian tubuhnya sendiri juga tidak ditemukan bekas luka benda tajam. Tapi kita tetap akan menunggu hasil autopsi nantinya,” lanjutnya.
Aksi pelaku tersebut kemudian diketahui anak korban yang lain, dan langsung mengabari kekasihnya. Kemudian anak korban bersama warga mendatangi rumah korban.
Saat didatangi oleh warga, pelaku masih berada dalam rumah dan kemudian pelaku diikat tangannya. Sementara pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana. [ada/beq]