Kronologi Oknum Polisi Mabuk Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Sultra

9 September 2023, 17:24

Makassar, CNN Indonesia — Oknum polisi Aipda AL dan rekannya seorang warga sipil, LA, membakar baliho yang bergambar bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Apa yang memicunya?
Mulanya, Aipda AL dan LA selesai menggelar acara pesta minuman keras (miras) pada Selasa (5/9) pukul 02.45 WITA.
Dalam perjalanan, keduanya menemukan baliho bergambar Ganjar Pranowo, Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedunya langsung membakar baliho yang terpasang di simpang pelabuhan dan pasar Desa Lanto, Kecamatan Mawangsaka Tengah, Buton Tengah, itu.
“Oknum polisi itu membakar baliho itu dalam keadaan tidak sadar (mabuk) bersama satu orang warga,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/9).
Kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki dan menangkap kedua pelaku setelah mendapatkan laporan dari pengurus DPC PDI Perjuangan Buton Tengah.

“Langsung kita proses. Sementara telah ditangani di Propam karena ada oknum polisi yang melakukan itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Aipda AL bersama LA ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Butong Tengah sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah penetapan tersangka dari kemarin dan sudah ditindak lanjuti oleh penyidik dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Butong Tengah Iptu Sunarto, Kamis (7/9).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam kasus ini, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butong Tengah juga menahan dan menyelidiki oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Buton Tengah itu dalam kasus etik.
“Benar (ditahan) di Propam Polda Sultra. Tapi kemungkinan baru hari ini diantar dari Buteng,” kata Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Soleh, Jumat (8/9).
“Masih dalam pemeriksaan dan Propam Polda Sultra hanya menangani kasus kode etiknya. Pelanggaran kode etik,” ungkapnya.
(mir/arh)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi