Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wartawan di Jombang oleh Tetangga Secara Kejam

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wartawan di Jombang oleh Tetangga Secara Kejam

Jombang (beritajatim.com) – Polisi mengungkap secara rinci kronologi tragis pembunuhan yang menimpa wartawan kabaroposisi.net bernama M Sapto Sugiyono (46), yang merupakan penduduk Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, memaparkan bahwa peristiwa berdarah ini dimulai ketika Sapto sedang menelepon di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Tiba-tiba, seorang tetangga bernama MH alias Daim (55) tiba di tempat korban sambil membawa senapan angin.

Daim dengan cepat mengarahkan senapan anginnya ke tubuh Sapto dan menembakkan peluru yang menembus tubuh pria berambut gondrong ini. Sapto jatuh tersungkur dan berusaha untuk melarikan diri sambil meminta pertolongan.

Sementara itu, Daim melarikan diri ke rumahnya untuk mengambil palu berukuran besar. Melihat bahwa korban masih hidup, Daim kembali mendekati Sapto yang sudah terluka, sambil memegang bagian dadanya. Saat itulah, pelaku dengan kejam memukul kepala Sapto dengan palu godam.

Darah segar pun mengalir, kepala Sapto, yang juga merupakan anggota organisasi pemuda PP (Pemuda Pancasila), mengalami luka yang parah. Sapto akhirnya tidak bergerak lagi. Beberapa saat kemudian, Daim meninggalkan tempat kejadian. Aldo, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan, “Kejadian ini terjadi di luar rumah, karena kedua pria ini tinggal di rumah yang bersebelahan.”

BACA JUGA:
Pembunuhan Wartawan di Jombang Bermotif Dendam Pribadi

Setelah melancarkan serangan mematikan terhadap tetangganya, Daim kembali ke dalam rumah. Namun, ia masih gelisah. Kemudian, ia keluar sekali lagi untuk memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum. Aldo menambahkan, “Jadi, bukanlah ia berusaha untuk melarikan diri, melainkan untuk kembali ke rumah dulu, dan setelah itu, kembali ke tempat kejadian.”

Polisi segera merespons laporan pembunuhan ini dengan cepat. Pasukan berpakaian coklat segera menangkap pelaku. Meskipun Daim sempat memberontak, polisi berhasil mengatasi perlawanannya.

Aldo menekankan, “Kami akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam. Kami telah membuat laporan polisi dengan menggunakan pasal 340 subsider 338, dan lebih lanjut subsider dengan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara.” [suf]