Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah informasi mulai terkumpul setelah pihak Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi di area persawahan turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Selasa (24/9/2024) pagi.
Menurut versi pelaku yang diceritakan kepada penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21) keduanya asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan sudah menjalin hubungan kekasih sejak akhir April 2023.
Setelah menjalin hubungan kekasih itu, keduanya mulai melakukan hubungan layaknya suami istri mulai April 2024. Beberapa kali hubungan intim dilakukan membuat NN hamil pada Juni 2024. Mengetahui hamil dari hubungan gelap, terduga pelaku berusaha menggugurkan kandungannya.
“Pada 13 September terduga pelaku pesan obat lewat marketplace dan tanggal 18 September, obat yang dipesan tiba dan langsung dikonsumsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono, Kamis (26/9/2024).
Setelah mengkonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan itu, terduga pelaku mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina. Terduga pelaku ke RS Ibnu Sina pada Kamis, 19 September.
“Namun saat disarankan dokter untuk rawat inap terduga pelaku tidak bersedia dan pulang,” terangnya.
Akhirnya, pendarahan terjadi kembali esoknya, yakni pada Jumat, 20 September. Terduga pelaku kemudian ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma pada dini hari. Di rumah sakit tersebut proses kelahiran bayi dilakukan. Saat dilahirkan, kondisi bayi diduga sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Usai kandungan terduga pelaku diperkirakan baru sekitar 6,5 bulan. Hasil otopsi, bayi sudah kondisi meninggal dunia saat dilahirkan, tetapi menurut terduga pelaku masih sempat mendengar tangis bayinya,” ungkap polisi asal Lampung itu.
Lebih lanjut, AKP Bayu menceritakan, pada Sabtu 21 September 2024 menurut keterangan terduga pelaku bayi yang dilahirkan baru meninggal. Setelah bayi dinyatakan meninggal, sebelum pukul 23.00 WIB kedua terduga pelaku memesan ojek online dengan tujuan Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro.
“Karena sepeda motor terduga ini berasa di sana. Kemudian keduanya membawa jasad bayi itu untuk dikuburkan di TKP (area persawahan turut Desa Sukowati) pada Minggu 22 September 2024 dini hari,” lanjutnya.
Selang dua hari, warga setempat yang hendak ke sawah mengetahui buntalan kain yang diurug dengan tanah seadanya berada di dekat saluran irigasi persawahan. Tepatnya pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB petugas kepolisian mendapat laporan adanya temuan bayi tersebut.
“Setelah mendapat laporan itu, kami bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku. Akhirnya kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di rumah makan rest area bus patas di sekitar terminal Tirtonadi Surakarta,” jelasnya.
Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Terduga pelaku diperiksa penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/but]
