Kronologi Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kapan Ditetapkan Tersangka dan Vonis 20 Tahun Penjara

13 October 2023, 14:02

TEMPO.CO, Jakarta – Kasus kopi sianida berawal dari pertemuan Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat dilayani resepsionis Cindy yang menawarkan meja nomor 54. Lalu, ia pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Setelah ia membayar, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54. Beberapa menit kemudian, Mirna dan Hani datang secara bersamaan. Mirna meminum es kopi Vietnam dan mengatakan rasanya tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya. Tidak lama kemudian, tubuh Mirna kejang, tidak sadarkan diri, dan mengeluarkan buih dari mulut. Mirna langsung dibawa ke klinik di GI. Kemudian, suami Mirna, Arief Soemarko datang membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo ditemani Jessica dan Hanie. Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar. Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor. Pra-rekonstruksi dan penetapan tersangkaMengacu Antara, satu hari setelah Mirna dikubur, polisi melangsungkan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier yang menghadirkan Jessica, Hanie, dan pegawai Olivier. Setelah itu, Puslabfor Mabes Polri mengumumkan, ada sianida dalam kopi dan lambung Mirna. Penyidik Polisi kemudian memanggil Jessica dan keluarga Mirna, yaitu Dharmawan, Sendy Salihin (saudari kembarnya), serta Arief. Penyidik melakukan gelar perkara, menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan, dan menangkapnya di sebuah hotel Jakarta Utara. Rekonstruksi dan PraperadilanPada Februari 2016, polisi menggelar rekonstruksi tewasnya Mirna di Kafe Olivier. Jessica menolaknya karena dinilai itu sebagai “versi polisi”. Setelah itu, ia menjalani tes kejiwaan di RS Cipto Mangunkusumo untuk mengetahui pribadi dan motif. Kemudian, penasihat hukum Jessica mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) karena penetapan tersangka dianggap tidak sah. Namun, upaya tersebut pupus sehingga Jessica ditahan sampai akhir Mei 2016. Persidangan perdana dan saksi kunciPada 15 Juni 2016, sidang perdana Jessica digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica, Sordame Purba. Ia menyebut dakwaan jaksa terlalu dangkal untuk tuduhan pembunuhan berencana. Lalu, pada 28 Juni 2016, Hakim PN Jakpus menolak seluruh eksepsi karena dakwaan jaksa telah lengkap dan jelas. Pada 12 Juli 2016, keluarga Mirna (Dharmawan, Sendy, dan Arief) memberikan keterangan yang mengarah kepada kecurigaan Jessica. Esoknya, saksi kunci, Hanie dihadirkan. Ia sempat mencicipi es kopi Vietnam dan merasakan rasa panas di lidah. Ia juga menceritakan situasi kedatangannya di kafe sampai di RS Abdi Waluyo. Pegawai Kafe Olivier dan ahli dari jaksa Persidangan pegawai Kafe Olivier menghadirkan Cindy (resepsionis), Marlon Alex, Agus Triyono (pelayan), Rangga Dwi (barista), Yohanis (bartender), Devi (manajer kafe), dan pegawai lainnya. Berdasarkan keterangan mereka, tidak satu pun yang melihat Jessica memasukan sesuatu ke dalam gelas kopi es Vietnam Mirna. Beberapa pegawai hanya melihat warna es kopi berubah menjadi kuning. Jaksa juga menghadirkan beberapa ahli, antara lain:Dokter Forensik, Slamet Purnomo menegaskan Mirna meninggal keracunan sianida sebanyak 0,2 milligram per liter di lambung. Iklan

Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Azhar membuka rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik Jessica selama di kafe. Pakar hukum pidana, Edward Omar Sharif menjelaskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak diperlukan motif dan pembuktian hukumnya bisa tidak menggunakan bukti langsung.Ahli dari penasihat hukum JessicaPenasihat hukum Jessica menghadirkan beberapa ahli dalam persidangan, seperti: Ahli psikologi UI, Dewi Taviana Walida mengungkapkan bahwa sifat amorous narcissist Jessica bukan faktor mendorong pembunuhan.  Ahli Teknologi Informasi dan Digital Forensik Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar menduga rekaman kamera pengawas yang menampilkan Jessica menggaruk tangan telah melalui proses rekayasa mencerahkan pixel video. Ahli Patologi Forensik Australia, Beng Beng Ong, Patologi Forensik Djaja Surya Atmadja, dan Toksikologi Budiawan mengatakan hal yang sama bahwa kematian Mirna hanya bisa diketahui dengan autopsi. Mereka meragukan kematian disebabkan sianida.Keterangan JessicaPada 28 September 2016, Jessica mengaku tidak pernah menyentuh dan menuangkan apa pun ke dalam kopi Mirna. Ia menjelaskan alasan enggan mencicipi kopi tersebut karena Mirna telah mengatakan rasa kopi tidak enak. Tuntutan JaksaPada 5 Oktober 2016, jaksa memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica karena tewasnya Mirna memberikan kesedihan yang mendalam. Jaksa juga menyatakan, Jessica melakukan aksi pembunuhan keji dan sadis dengan racun.Pleidoi, Replik, dan DuplikPada Pleidoi, Jessica menyampaikan tidak membunuh Mirna dan hidupnya sangat menderita di sel tahanan. Otto Hasibuan, pengacara Jessica pun meragukan keaslian barang bukti yang menyudutkan Jessica dan menegaskan kematian Mirna bukan karena sianida. Pada replik, jaksa menyatakan bahwa nota pembelaan tim kuasa hukum Jessica hanya keterangan spekulatif yang dipenuhi asumsi tidak berdasar dan kering dari sumber hukum. Jaksa juga menyebut ruang tahanan Jessica mewah. Sementara itu, dalam duplik, Jessica menjelaskan foto sel mewah tersebut merupakan ruang konseling Polda. Jessica juga mengaku cemas karena keluarga Mirna dinilai dekat dengan jaksa. Ia juga mendapatkan informasi dari Amir Papalia yang melihat pertemuan diduga Arief dengan barista Olivier, Rangga satu hari sebelum Mirna meninggal. Otto Hasibuan pun memohon kepada Jokowi menjadikan kasus ini sebagai reformasi hukum. Putusan hakimPada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara karena tindakan Jessica membuat Mirna meninggal dunia dan menjadi perbuatan keji dan sadis.Pilihan Editor: Nama Krishna Murti dalam Kasus Kopi Sianida, Kematian Mirna dan Jessica Wongso