Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Pajak yang Jerat Jubir Timnas Amin

28 December 2023, 9:30

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Juru bicara Tim Nasional Anies-Muhaimin atau Jubir Timnas Amin Nurindra B. Charismiadji pada Rabu, 27 Desember 2023. Penahanan politikus Partai NasDem itu karena kasus dugaan penggelapan pajak.”Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Selain Nurindra atau Indra Charismiadji, kejaksaan juga menahan seorang lainnya bernama Ike Andriani yang telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.Lalu bagaimana kronologi kasus yang menyeret Indra?Indra Charisiadji dan Ike Andriani diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.Nurindra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.”Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00,” kata Mahfuddin.Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Tim hukum dari Timnas Amin Aziz Yanuar menjelaskan, Indra tidak ditangkap melainkan ditahan saat serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ke Kejaksaan dalam pelimpahan tahap II.Ia mengatakan bahwa perkara ini sudah berlangsung selama satu tahun lebih. Aziz juga menyebut bahwa Indra belum pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan.Iklan

“Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau (Indra),” ujarnya, Rabu.Sementara itu politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni memita kejaksaan menangguhkan penahanan Indra karena juru bicara Timnas Amin itu merupakan calon anggota legislatif atau Caleg. Sahroni akan mengirimkan surat jaminan agar Kejaksaan Tinggi DKI membebaskan Indra.Diketahui Indra adalah caleg partai NasDem pada Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024. Ia memperebutkan kursi di daerah pemilihan Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.Menurut Sahroni kasus perpajakan bukanlah masalah pidana melainkan soal perdata.”Biasanya yang saya pahami kalau masalah perpajakan itu perdata. Ini kalau saya lihat karena ketidaktahuan Kejari, jadi seolah-olah terjadi multi tafsir,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini kepada Tempo, Rabu 27 Desember 2023.Menurut Sahroni, penahanan Indra tak mempengaruhi kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.”Ya tetap jalan saja. Jubir kan banyak,” kata dia.Pilihan Editor: Kejaksaan Tahan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji untuk Kasus Pajak Tahun 2019ANTARA | NOVALI NUGROHO | YUNI ROHMAWATI

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi