Kronologi Denise Cariesta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

26 December 2023, 10:10

Jakarta, CNN Indonesia — Polda Sumatera Utara menetapkan Denise Chariesta (DC) sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan dilakukan setelah gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Hasil gelar perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Saudara Razman Arif Nasution,” kata Hadi, Senin (25/12).
Razman Arif Nasution yang berstatus sebagai pengacara memang melaporkan Denise ke Polda Sumut pada Juni 2022 lalu. Razman melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Denise dalam unggahan podcast dan Instagram Denise.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin, 8 Agustus 2022 Denise sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa, Denise menyebut pemeriksaan kepolisian terhadap dirinya berdasar pada laporan Razman soal unggahan di Instagram miliknya.

“Saya datang sebagai warga negara yang baik. Seputar tentang postingan saya, tadi saya sudah jawab semua pertanyaannya ada sekitar 10-15 pertanyaan. Penyidiknya baik banget sama saya, saya percayakan semua ke Polda Sumut,” kata Denise kepada wartawan kala itu.
Meski dilaporkan, Denise kala itu juga memastikan tak akan berdamai dengan Razman. Baginya, Razman telah membuatnya sakit hati karena melecehkannya.
“Damai? Ya kagaklah. Ngapain saya damai sama dia, orang sudah melecehkan saya. Dia melecehkan saya dengan verbal di depan masyarakat luar dan dia tidak ada perasaan bersalah sama sekali,” katanya.
Atas kejadian ini, Denise disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Dia juga akan diperiksa pada 30 Desember mendatang.
“Akhir bulan (Desember) diperiksa,” kata Hadi.
(tst/agt)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi