Pacitan (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di Kabupaten Pacitan sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, kepolisian mencatat sejumlah kasus besar yang sempat menyedot perhatian publik dan menjadi evaluasi serius aparat penegak hukum.
Berdasarkan data Polres Pacitan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 105 kasus kriminalitas. Jumlah tersebut turun menjadi 86 kasus pada tahun 2025 atau mengalami penurunan sekitar 18 persen.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa penurunan tersebut merupakan hasil dari upaya pencegahan, penegakan hukum berkelanjutan, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Secara umum, angka kriminalitas di Pacitan pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, baik aparat keamanan maupun peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Ayub.
Namun demikian, sepanjang tahun 2025 terdapat sejumlah peristiwa kriminal menonjol yang menyita perhatian luas masyarakat dan menjadi catatan penting bagi kepolisian.
Salah satu kasus besar terjadi pada April 2025, tidak lama setelah pergantian pucuk pimpinan Polres Pacitan. Seorang oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu Lilik Ca Cahyadi yang menjabat sebagai Kasat Tahti, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan tindakan tidak senonoh berupa pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan.
Masih pada bulan yang sama, dua pria berinisial AJ dan AS terlibat kasus pengancaman akan mengebom Mapolres Pacitan. Kasus ini bermula saat keduanya mendatangi Polres Pacitan ketika aparat Gakkum Satlantas tengah memediasi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermuatan BBM ilegal milik rekan mereka. Dalam proses tersebut, pelaku diduga memaksa penyelesaian cepat dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat kepolisian.
Kasus kriminal berat lainnya terjadi pada Mei 2025 di Dusun Ledok Kulon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo. Seorang pria bernama Eko Armand Arifianto alias Slamet diduga mengamuk dan membacok tujuh orang warga yang merupakan tetangganya sendiri, sehingga menimbulkan kepanikan dan trauma di lingkungan setempat.
Pada September 2025, peristiwa pembunuhan berencana terjadi di Desa Temon, Kecamatan Arjosari. Seorang pria bernama Arif Setiawan alias Wawan diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat. Akibat kejadian tersebut, mantan mertua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya yang merupakan keponakan pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.
Perhatian publik kembali tertuju ke Pacitan pada Oktober 2025 setelah viral pernikahan seorang pria lanjut usia berusia 74 tahun bernama Tarman dengan seorang perempuan berusia 24 tahun, Sheila Arika, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Pernikahan tersebut menjadi sorotan karena mahar berupa cek dengan nominal Rp3 miliar.
Kasus tersebut berlanjut pada Desember 2025, ketika polisi menetapkan Tarman sebagai tersangka setelah ditemukan bukti bahwa cek yang digunakan sebagai mahar tersebut merupakan dokumen palsu.
Kapolres Pacitan menegaskan bahwa meskipun tren kriminalitas menurun, kepolisian tidak akan mengendurkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.
“Penurunan angka kejahatan tidak membuat kami lengah. Setiap kasus, terutama yang berdampak luas dan meresahkan masyarakat, akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ayub Diponegoro Azhar. [tri/beq]
