Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan tersangka berinisial SPP, dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Ponorogo. Penahanan dilakukan setelah tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, pada Kamis (28/8/2025) lalu.
“Setelah proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka SPP ditahan di Rutan Klas IIB Ponorogo selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025,” kata Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (1/9/2025).
Dalam kasus ini, tersangka SPP dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, SPP juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara. Agung menegaskan, seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman dan tertib. “Proses penyerahan tersangka maupun barang bukti berlangsung lancar tanpa kendala berarti,” kata Agung.
Kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini menjadi perhatian publik Ponorogo karena diduga merugikan keuangan negara. Dengan penahanan tersangka SPP, Kejari Ponorogo memastikan penanganan perkara ini terus berjalan sesuai aturan hukum. (end/kun)
