Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro umumkan persyaratan bagi calon perorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bojonegoro 2024. Meski secara teknis tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro, pada November 2024 mendatang belum dimulai.
“Bagi bakal calon yang melalui jalur perorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan,” ujar Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari, Jumat (19/4/2024).
Beberapa persyaratan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perorangan diantaranya, harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 67.200 dukungan atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bojonegoro.
Jumlah dukungan tersebut, harus tersebar di 15 kecamatan (lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro). Kemudian, menyerahkan model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung KWK, dan file Excel data dukung.
Selanjutnya bagi calon bupati dan wakil bupati perorangan harus melampirkan fotocopy KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan. Beberapa pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu mulai Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024.
Menurut Fatma, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon bupati dan wakil bupati perorangan itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 1434 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024. [lus/kun]