Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menyatakan bahwa Hairul Anam memenuhi seluruh syarat administratif untuk menggantikan Bambang Eko Iswanto (BEI) sebagai anggota DPRD Sumenep melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Proses ini dilakukan menyusul kasus narkoba yang menjerat BEI, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari KPU yang menyebutkan Hairul Anam sebagai calon legislatif PPP dengan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) I, sehingga layak menggantikan posisi BEI.
“Kami segera menindaklanjuti surat dari KPU ini dengan menggelar rapat pimpinan DPRD Sumenep. Setelah itu, kami akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Sumenep untuk proses PAW ini,” kata Zainal, Senin (16/6/2025).
Dalam Pemilu 2019, Hairul Anam mengantongi 2.505 suara, sementara BEI memperoleh 4.487 suara. Merujuk pada ketentuan yang berlaku, caleg dengan suara terbanyak kedua berhak diusulkan menggantikan anggota DPRD yang diberhentikan.
“Untuk PAW, yang diusulkan adalah caleg dengan perolehan terbanyak kedua. Dalam hal ini, Hairul Anam berada di posisi tersebut untuk PPP Dapil I,” jelas Zainal.
Saat ini, DPRD Sumenep menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur mengenai pemberhentian resmi BEI dan pengangkatan Hairul Anam. Setelah SK tersebut diterima, DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menetapkan jadwal sidang paripurna pelantikan.
Diketahui, Bambang Eko Iswanto ditangkap pada 4 Desember 2024 di kediamannya di Desa Kombang, Kecamatan Talango, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,76 gram. Dalam putusan 14 Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, BEI akan menjalani tambahan kurungan enam bulan. [tem/beq]
