Ponorogo (beritajatim.com) – Menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo memusnahkan sebanyak 1.039 surat suara. Selain tergolong surat suara yang rusak, pemusnahan itu juga dikarenakan surat suara yang berlebih.
Guna mencegaj potensi penyalahgunaan, surat suara berlebih itu juga dilakukan pemusnahan, dengan cara dibakar. Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari 114 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ponorogo serta 925 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim).
“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini untuk memastikan bahwa surat suara itu, tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Gaguk, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara ini, kata Gaguk sudah sesuai dengan regulasi yang mewajibkan KPU kabupaten/kota untuk menghancurkan surat suara rusak atau kelebihan sebelum hari pemungutan suara. Tindakan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu.
Surat suara Pemilihan Bupati dan Sakil Bupati yang dimusnahkan, diketahui mengalami sejumlah kerusakan. Seperti sobek dan cetakan yang tidak sempurna. Gaguk memastikan bahwa seluruh surat suara cadangan yang telah disiapkan berada dalam kondisi baik dan siap digunakan pada hari pemungutan suara.
“Jadi surat suara yang dimusnahkan ini, tidak termasuk cadangan. Sehingga seluruh logistik untuk Pilkada ini, semua dalam kondisi aman,” tutup Gaguk.
Proses pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini, dilakukan di gudang logistik KPU, kawasan Bulog Babadan, pada Selasa (26/11) siang . Selain dari jajaran KPU Ponorogo kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan Polres Ponorogo. [end/beq]
