KPU Perpanjang Jadwal Rekapitulasi Suara, PPP Khawatir Ada Ruang Negosiasi

8 March 2024, 20:26

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menilai molornya waktu rekapitulasi suara di sejumlah wilayah, menunjukan ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum mengatur jadwal yang mereka telah tentukan. Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, mengatakan rekap suara atau pleno berjenjang merupakan suatu kewajiban, sehingga tetap harus dilakukan meski ada yang mengalami keterlambatan waktu penyelesaian. “Tapi, kepatuhan pada jadwal ini sangat perlu untuk menghindari ruang-ruang negosiasi di lapangan dengan penyelenggara” kata Romy, sapaan akrabnya pada Tempo, Jumat, 8 Maret 2024. Adapun KPU telah memperpanjang waktu rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten, kota, atau Provinsi Aceh.Romy juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu untuk mengawal kecocokan antara formulir C1 dengan rekapitulasi suara. Apalagi, kata dia, diduga terjadi penggelembungan suara partai tertentu di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). “Kami meminta Bawaslu mengawal kecocokan C1 versus Sirekap,” ujarnya.Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi, meminta penyelenggara pemilu bisa memastikan rekapitulasi suara harus selesai 20 hari setelah Pemilu di tingkat kabupaten, 25 hari setelah Pemilu di tingkat provinsi, dan 35 hari setelah Pemilu di tingkat nasional. “Ya kalau ada force majeur, bisa saja dilakukan penyesuaian yang penting rekap tidak melebihi batas waktu yang diberikan,” ujar Baidowi saat dihubungi secara terpisah.Dia menjelaskan, kondisi lapangan seringkali tidak memungkinkan untuk dilanjutkan rekapitulasi suara. “Molornya rekapitulasi di tingkat kecamatan itu seringkali ada protes dari saksi-saksi partai, termasuk dari saksi PPP. Misalnya ada pergeseran suara di sejumlah Dapil, maka kemudian kami minta plenonya ditunda penyelesaiannya,” tutur Baidowi. Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan surat bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tertanggal 4 Maret 2024. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, surat edaran ini ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.”Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,” tulis salah satu poin dalam surat tersebut.Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret 2024 untuk nasional.Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik telah mengonfirmasi surat tersebut. Dia beralasan, KPU memiliki pertimbangan tertentu untuk menerbitukan surat edaran itu.”Betul, KPU telah menerbitkan surat tersebut karena pertimbangan kondisi force majeur—situasi yang tidak bisa dihentikan—karena suara pemilih harus selesai direkapitulasi dan ditetapkan oleh para rekapilator,” kata Idham saat dihubungi Tempo pada Jumat, 8 Maret 2024.  Pilihan editor: Tak Minat Bahas Dugaan Gratifikasi Ganjar, Mahfud: Macam-Macam Nanti Tafsirnya

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi