Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan lakukan pemusnahan surat suara yang berlebih atau sisa. Pemusnahan surat suara ini dilakukan di halaman gudang KPU di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Setidaknya ada sekitar total 151 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Dari 151 surat suara tersebut, 25 surat suara merupakan dari surat suara gubernur dan 126 dari surat suara bupati.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan surat suara yang berlebih dengan total ada 151 surat suara yang kami bakar. Kelebihan surat suara ini kami lakukan setelah pendistribusian di setiap kecamatan sudah kami lakukan,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, Selasa (26/11/2024).
Yaqin juga menjelaskan bahwa dari ratusan surat suara berlebih itu juga ada beberapa yang rusak. Kerusakannya cukup beragam mulai dari salah potong, lubang di bagian tengah, hingga warnanya tidak sama.
Dengan dibakarnya surat suara yang tersisa dan rusak ini, KPU berharap agar tidak ada surat suara yang tersebar tidak sesuai jumlahnya. Sehingga jika terdapat surat suara yang berlebih harus dimusnahkan.
“Tujuannya agar tidak ada kelebihan surat suara yang tersimpan. Karena kami mendistribusikan logistiknya sesuai dengan jumlah yang sudah di data dan kami harap tepat sasaran. Sehingga jika ada kelebihan harus kita musnahkan,” imbuhnya.
Yaqin berharap kepada masyarakat agar besok ketika hari pemungutan suara ikut serta berpartisipasi datang ke TPS. Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihan kepala daerah sesuai yang diharapkan. [ada/beq]
