Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, telah dijadwalkan untuk menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan pada 3 hingga 4 Januari 2025 mendatang.
Hal ini terkait dengan persoalan hukum yang diajukan oleh tim pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).
Menurut informasi yang diperoleh, tim hukum pasangan BERBAKTI masih mengajukan sengketa terkait hasil Pilkada yang berlangsung serentak pada 27 November 2024. Mereka telah mengajukan permohonan sengketa tersebut melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diterima oleh Plt Panitera MK, Muhidin, pada Senin malam, 9 Desember 2024.
Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, mengungkapkan bahwa KPU Pamekasan akan menerima pemberitahuan resmi terkait status sengketa tersebut pada 3-4 Januari 2025. Jika permohonan dari pasangan BERBAKTI diterima dan terdaftar (teregister) oleh MK, maka proses sengketa akan berlanjut.
Sebaliknya, jika permohonan tersebut tidak teregister, KPU Pamekasan akan melanjutkan penetapan hasil Pilkada dan menetapkan Bupati serta Wakil Bupati Pamekasan untuk periode 2025-2030.
“Pengumuman mengenai status teregistrasi permohonan dari BERBAKTI akan dilakukan pada 3 Januari 2025. Jika teregister, proses akan terus berlanjut, jika tidak, kami akan melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan,” kata A Tajul Arifin.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Pamekasan telah dilaksanakan oleh KPU Pamekasan pada 4-5 Desember 2024. Dalam pleno terbuka tersebut, pasangan calon nomor urut 2, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA), dinyatakan unggul dengan memperoleh 291.246 suara (50,9 persen).
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), hanya meraih 17.307 suara (3 persen), dan pasangan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), mendapat 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]