Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan calon (paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 1, Junaedi Malik – Chusnun Amin dinyatakan tidak patuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Hal ini diumumkan setelah lembaga penyelenggara Pemilu ini menerima hasil audit laporan dana kampanye paslon Wali Kota dan Kota Mojokerto 2024.
Sementara paslon nomor urut 2, Ika Puspitasari – Rachman Sidharta Arisandi dinyatakan patuh. Berdasarkan pengumuman nomor : 442/PL.02.5-Pu/3576/2024 tentang hasil audit laporan dana kampanye Pilwali Kota Mojokerto 2024 paslon nomor urut satu tidak patuh dalam hasil audit.
Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan, pemeriksaan audit dana kampanye dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Selama pemeriksaan KAP menemukan ketidak patuhan pada paslon Junaedi Malik – Chusnun Amin (JaMin).
“Ada 6 poin berdasarkan hasil audit KAP. Ketidakpatuhan terhadap kriteria perundang-undangan mengatur tentang dana kampanye, selama masa kampanye yakni mulai tanggal 27 Agustus hingga 25 November 2024,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024).
Enam poin tersebut terdiri dari, tidak terdapat surat permohonan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dokumen hukum terkait, tidak terdapat tanda terima untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebelum perbaikan, tidak terdapat tanda terima LPPDK perbaikan.
Terdapat selisih pembayaran hutang yang belum tercatat sebesar Rp75 juta, tidak ada bukti mengenai hal tersebut. Tidak adanya konfirmasi penerimaan sumbangan dari penyumbang dana kampanye dan tidak adanya bukti pendukung untuk pengeluaran dana kampanye sesuai dengan catatan dan tidak dapat dilakukan tracing pada RKDK.
“Sehingga menurut opini pihak akuntan hal tersebut tidak patuh terhadap kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024,” jelasnya. [tin/aje]
