Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menggelar penghitungan suara ulang di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir. Langkah ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub dan Pilbup 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Fatah, menyebutkan bahwa penghitungan ulang di TPS 3, 4, 6, dan 8 dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Rekomendasi Bawaslu muncul karena formulir C hasil penghitungan suara dari empat TPS ditemukan di luar kotak meskipun dalam kondisi aman dan tersegel plastik,” jelas Abdul Fatah.
Untuk menjaga transparansi, penghitungan ulang dilakukan langsung di lokasi rapat pleno. Proses ini juga melibatkan Bawaslu, saksi pasangan calon, PPK, Panwaslu Kecamatan, pemantau independen, serta pewarta.
“Kami berkomitmen menjaga integritas setiap tahapan pemilu sesuai prosedur. Semua proses berjalan lancar agar hasilnya dapat diterima semua pihak,” tegas Fatah.
Rapat pleno ini menjadi tahapan akhir rekapitulasi di tingkat kabupaten sebelum hasil disampaikan ke tingkat provinsi. Rekapitulasi dimulai pukul 09.00 WIB, berlangsung terbuka dengan pengawasan ketat.
KPU memastikan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku agar hasil Pilkada 2024 mencerminkan kehendak rakyat. [yog/beq]
