Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan telah mengembalikan enam unit mobil operasional ke pusat melalui KPU Provinsi pada 10–11 Februari 2025 lalu. Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa mobil yang dikembalikan mencakup kendaraan yang biasa digunakan oleh lima komisioner serta satu sekretaris.
“Sudah kami kembalikan mobil operasional sebanyak 6 unit, meliputi mobil operasional yang biasa digunakan 5 komisioner dan 1 sekretaris,” ujarnya, Jumat (14/02/2025).
Menurut Ervan, pengembalian kendaraan ini dilakukan karena masa kontrak sewa mobil telah habis. Selain itu, kebijakan ini juga mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran di berbagai instansi pemerintahan. “Sebagai lembaga kami menyesuaikan terkait kebijakan itu,” tambahnya.
Meskipun enam unit mobil operasional telah dikembalikan, KPU Magetan masih memiliki dua kendaraan berpelat merah, yaitu Mitsubishi Xpander dan Toyota Innova. Kedua mobil ini dapat digunakan untuk keperluan operasional KPU Magetan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Di kantor masih ada 2 unit mobil yakni Mitsubishi Xpander dan Toyota Innova berplat merah. Kendaraan itu bisa digunakan untuk operasional bertugas KPU Magetan,” pungkas Ervan. [fiq/aje]
