KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban di Sidang Kedua Sengketa Pilkada di MK

KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban di Sidang Kedua Sengketa Pilkada di MK

Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo tengah mempersiapkan dokumen jawaban untuk agenda sidang kedua sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan agenda pemeriksaan persidangan.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah menyusun jawaban termohon berikut Daftar Alat Bukti (DAB) yang merujuk pada pokok permohonan dari pemohon. “Kami sudah siapkan semua dokumen, baik jawaban maupun alat bukti yang relevan,” kata Radfan pada Jumat (17/1/2025).

Jawaban termohon ini, lanjutnya, diserahkan sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan penyerahan dokumen satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Dengan sidang yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, dokumen telah diserahkan pada 17 Januari 2025.

Total dokumen jawaban termohon mencapai 18 halaman, belum termasuk dokumen alat bukti lainnya. “Dokumen ini disusun bersama kuasa hukum dan telah dikonsultasikan dengan tim helpdesk KPU RI. Kami menyesuaikan dokumen ini dengan seluruh pokok permohonan, kecuali hal-hal yang menjadi kewenangan lembaga lain, seperti Bawaslu,” jelas Radfan.

Dalam jawaban tersebut, KPU juga menyampaikan petitum, yakni permohonan kepada majelis hakim. “Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami. Selain itu, kami meminta agar permohonan pemohon ditolak sepenuhnya dan menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 adalah benar,” imbuhnya.

Diketahui, hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 yang digelar KPU Kota Probolinggo digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Gugatan tersebut diterima MK dan mulai disidangkan pada 8 Januari 2025. (ada/kun)