Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa (3/12/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Baseban Sena, Kota Probolinggo. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Probolinggo.
Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB ini membahas hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faizal, memaparkan hasil rekapitulasi suara yang telah selesai dilakukan. Dirinya menyebutkan hasil rekapitulasi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019.
Meski ada saksi pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi.
“Jika ada saksi pasangan calon yang tidak menandatangani, maka alasannya harus dicatat. Namun, ini tidak memengaruhi hasil penetapan rekapitulasi,” jelas Radfan.
Ia juga menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan penetapan hasil pemilu, tetapi belum termasuk penetapan calon terpilih.
“Penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah proses hukum di Mahkamah Konstitusi selesai,” tambahnya.
Radfan menjelaskan, pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi diumumkan. Jika tidak ada gugatan dalam waktu tersebut, MK akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak ada sengketa.
“Surat dari MK ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan calon terpilih. Jika tidak ada gugatan, maka penetapan calon terpilih akan segera dilakukan,” tutup Radfan.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi di Kota Probolinggo. Dengan hasil rekapitulasi yang diumumkan, masyarakat dapat melihat hasil pemilihan secara terbuka dan jelas. [ada/aje]
