KPU Kota Blitar Tegaskan Tidak Ada PSU di Pikada 2024

KPU Kota Blitar Tegaskan Tidak Ada PSU di Pikada 2024

Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Blitar tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), meskipun sebelumnya ada rekomendasi PSU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, pada Selasa (3/12/2024) siang dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh puluhan awak media.

Keputusan ini diambil setelah KPU Kota Blitar melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Proses kajian tersebut dilakukan setelah Bawaslu Kota Blitar mengeluarkan rekomendasi PSU untuk 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Blitar.

“Setelah melakukan kajian terhadap rekomendasi PSU dari Bawaslu dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, kami memutuskan untuk tidak melaksanakan PSU di Kota Blitar. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPK, PPS, serta Ketua KPPS di lokasi yang terindikasi untuk PSU,” ungkap Rangga, Selasa (3/12/2024).

Rekomendasi PSU dari Bawaslu Kota Blitar sebelumnya mencakup 13 TPS yang disarankan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Berbagai faktor, termasuk pemilih yang menggunakan hak suara di luar TPS yang seharusnya, menjadi alasan keluarnya rekomendasi tersebut. Namun, setelah kajian, KPU Kota Blitar memutuskan bahwa PSU tidak perlu dilaksanakan di 13 TPS tersebut.

Dengan keputusan ini, KPU Kota Blitar melanjutkan proses rekapitulasi suara untuk Pemilihan Wali Kota Blitar dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur. “Tadi malam pukul 11 kami memutuskan untuk tidak melaksanakan PSU dan melanjutkan rapat pleno rekapitulasi suara pada tanggal 4 Desember 2024,” tegas Rangga.

Salah satu contoh kasus yang ditangani adalah di TPS 13 Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, di mana ditemukan pemilih yang menggunakan hak suaranya di luar TPS. Meskipun demikian, masalah ini telah diselesaikan dengan mengikuti regulasi yang ada, sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 Poin A, dan tidak diperlukan PSU. [owi/beq]