Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Senin (2/12/2024).
PSU dilaksanakan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso atas temuan dugaan pelanggaran Pikada pada 27 November 2024 lalu.
Pantauan di lapangan, PSU di TPS 3 Desa Kasemek berjalan dengan lancar. Beberapa personel kepolisian dan TNI turut berada di sekitar TPS.
Proses PSU juga diawasi oleh pengawas pemilu. Komisioner Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda turun lapang.
Ia menjelaskan beberapa hal mengapa PSU wajib digelar di TPS 3 Desa Kasemek.
“Pada 27 November 2024 itu telah dilaksanakan pemungutan suara. Pada saat pemungutan suara itu ada kejadian khusus di TPS 3 Desa Kasemek Kecamatan Tenggarang,” kata Huda kepada BeritaJatim.com.
Kejadian khusus itu kemudian ditelaah oleh Bawaslu Bondowoso dan disimpulkan telah terjadi pelanggaran atas PKPU nomor 17 pasal 50.
“Disebutkan di pasal itu bahwa KPU diharuskan melakukan pemungutan suara ulang. Di ayat 3 poin E di situ ‘lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS’,” ulasnya.
Peristiwa itu menjadi kajian Bawaslu Bondowoso. Seperti adanya seorang pemilih meninggal dunia yang bisa menuangkan hak suaranya atas nama Nur Hayati.
“Maka ini menjadi dasar kami merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara ulang,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, KPU menyiapkan logistik untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Bondowoso.
“Alhamdulillah pada 2 Desember 2024 hari ini telah dilaksanakan pemungutan suara ulang. Sampai siang ini berjalan lancar,” nilainya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina menyebut, TPS 3 Desa Kasemek memiliki 491 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dimana pemilih berdasarkan DPT yang hadir sebanyak 413 ditambah 6 pemilih dari DPK (Daftar Pemilih Khusus),” ungkapnya kepada BeritaJatim.com, Jumat (29/11/2024) lalu.
Dari jumlah itu, pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid – KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) memeroleh 186 suara.
Sementara Paslon Bambang Soekwanto – Mohammad Baqir mendapatkan 223 suara. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 10.
“Dari data itu, diduga ada 9 suara bermasalah. Terdiri dari 1 hak pilih yang terkonfirmasi ternyata pemiliknya telah meninggal dunia atas nama Nur Hayati,” bebernya.
Kemudian 8 hak pilih lain terinformasi bahwa pemiliknya merantau ke luar kota seperti di Malaysia dan di Bali.
Jadi saat pemungutan suara, pemilik hak pilih tersebut tidak ada di TPS. Namun seolah mencoblos dan mengisi daftar hadir. [awi/beq]
