KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Gila-gilaan di Masa Mudik Lebaran

16 March 2024, 16:20

Petugas berjalan di depan pesawat Garuda Indonesia dan Batik Air.(Dok. Antara)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket secara signifikan atau tidak wajar menjelang mudik Lebaran 2024. Maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
“KPPU meminta agar tujuh (maskapai) yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional,” tegas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/3).
Ia menjelaskan permintaan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Di 2022, Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada 2019.
Baca juga : Airnav: Trafik Penerbangan Periode Lebaran 2023 Naik 20 Persen
Putusan bernomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020 pada 2 September 2020 yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tanggal 23 Juni 2020.
Putusan KPPU itu menyatakan tujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menemukan para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Baca juga : Jumlah Pemudik di Bandara Soetta Tembus 164.575 Orang Hari Ini
MA meminta tujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.
“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi,” pungkas Fanshurullah.
(Z-9)

Tokoh

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi