KPP Bea dan Cukai Pabean Sidoarjo Terus Pelototi Peredaran Rokok Ilegal

KPP Bea dan Cukai Pabean Sidoarjo Terus Pelototi Peredaran Rokok Ilegal

Sidoarjo (beritajatim.com) – Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo.

Puluhan juta batang rokok ilegal dimusnahkan melalui kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai periode Juli sampai denganq November 2025.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukannya sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy HK, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total BKC ilegal yang dimusnahkan sebanyak 63.616.395 batang rokok illegal dengan potensi nilai barang mencapai Rp 91.608.979.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 56.728.743.064.

“Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total BKC ilegal yang dimusnahkan sebanyak 63.616.395 batang rokok ilegal dengan potensi nilai barang mencapai Rp 91.608.979.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 56.728.743.064,” ucapnya usai melakukan pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Kamis (18/12/2025).

Selanjutnya tambah Rudy, rokok ilegal akan diangkut menggunakan 10 truk akan dimusnahkan selama dua hari secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto. “Pemusnahan dilakukan telah melalui proses penetapan BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai nomor S-221/MK/KN.4/2025 tanggal 29 September 2025, S-303/MK/KN.4/2025 tanggal 18 November 2025 dan S314/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025,” urainya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki berharap melalui kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi Rokok illegal. Pihaknya mengucapkan  apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat Penegak Hukum, serta seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran Rokok ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan,” imbuhnya. (isa/ted)