Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

KPK Verifikasi Laporan Kekayaan Raffi Ahmad

KPK Verifikasi Laporan Kekayaan Raffi Ahmad

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dia sudah menjalankan kewajibannya.

“Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari. 

Budi mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan aset Raffi sebagai wajib lapor sudah dilampirkan seluruhnya dalam LHKPN. “Setelah selesai akan dipublikasikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap baru 72 persen anggota Kabinet Merah Putih yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data itu dicuplik per Selasa, 7 Januari. 

Rinciannya, setingkat menteri/kepala lembaga setingkat menteri baru 44 dari total 55 wajib lapor yang menyampaikan LHKPN.

Sementara untuk wakil menteri atau setingkat wakil menteri baru 38 dari 57 wajib lapor yang melakukan kewajibannya. Sedangkan utusan khusus baru 8 dari 15 yang melaporkan kekayaannya.

KPK mengingatkan para pejabat di kabinet Presiden Prabowo Subianto ini segera melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini harusnya selesai pada 21 Januari atau tiga bulan setelah mereka dilantik.