KPK Usut Kasus Pemerasan TKA Rp 53 M di Kemenaker, 13 Kendaraan Disita

KPK Usut Kasus Pemerasan TKA Rp 53 M di Kemenaker, 13 Kendaraan Disita

Jakarta, Beritasatu.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aliran dana dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Berdasarkan perhitungan sementara, praktik korupsi ini telah menghasilkan dana sebesar Rp 53 miliar sejak 2019.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga pegawai Kemenaker pada Rabu (28/5/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan TKA.

“Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA, serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan,” kata Budi.

Saksi dan Pejabat yang Diperiksa

Ketiga saksi tersebut adalah Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA 2016–2025 M Ariswan Fauzi (MAF), Pengantar Kerja Ahli Muda Adhitya Narrotama (ADN), dan Pengantar Kerja Ahli Muda Angga Erlatna (AE).

Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), KPK juga memeriksa sejumlah pejabat, yakni Staf Ahli Menaker sekaligus eks Dirjen Binapenta Hariyanto (H), eks Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono (S), Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono, serta Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni.

Pemeriksaan berlanjut pada Senin (26/5/2025) dan Selasa (27/5/2025) terhadap sejumlah staf teknis, analis, dan mantan PNS Kemenaker, termasuk Putri Citra Wahyoe, Gatot Widiartono, dan Berry Trimadya.

Total Kerugian dan Status Kasus

Budi mengatakan, pemerasan terhadap TKA di Kemenaker telah berlangsung sejak tahun 2019. Saat ini, perhitungan sementara uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.

KPK mengungkapkan, praktik pemerasan tersebut terjadi dalam proses pengurusan perizinan TKA dan melibatkan banyak pihak.

Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.

KPK mengimbau para tersangka dan saksi untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Penyitaan Aset dan Barang Bukti

Dalam upaya pengusutan, KPK telah menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan di 8 lokasi antara 20–23 Mei 2025, yang terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor.

Seluruh kendaraan tersebut disita dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah yang dimiliki oleh sejumlah pihak terkait kasus pemerasan TKA di kementerian tersebut.

KPK menyebut penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana dan potensi pencucian uang.

Kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan penempatan TKA di Kemenaker terjadi pada periode 2020–2023. Penyelidikan dimulai sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat, sementara penetapan tersangka diumumkan pada Mei 2025.