KPK Tetapkan 4 Tersangka Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menetapkan empat tersangka dalam dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan
PT Pertamina
Persero.
Keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Budi mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Gunardi Wantjik (GW) dan Frederick Aldo Gunardi (FAG) yang berada di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (15/7/2025).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina Persero.
“Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka CD (Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina),” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari mantan suami selebritas Olla Ramlan sekaligus pengusaha, yaitu Muhammad Aufar Hutapea (MAH).
Budi mengatakan, sumber uang tersebut berasal dari Gunardi Wantjik (GW) yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH.
“Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), selaku pihak swasta – developer pembangunan apartemen,” tuturnya.
Budi mengatakan, KPK akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan gratifikasi pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina Persero.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah membuka penyidikan baru perkara dugaan gratifikasi di PT Pertamina tersebut.
“Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini.
Meski demikian, pihaknya belum bisa mengumumkan identitas para tersangka.
Dalam perkara ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama empat orang.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri agar proses penyidikan perkara ini bisa berjalan lancar.
“Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT Pertamina (Persero),” kata Ali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Tetapkan 4 Tersangka Gratifikasi Pengadaan Katalis di Pertamina
/data/photo/2025/07/10/686f8c8e3715f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)