Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Nilai seluruhnya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Sampai dengan tanggal 10 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, ada juga 16 objek gratifikasi berupa cenderamata atau plakat senilai Rp 7 juta. Lalu ada sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucer, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp 9,9 juta. KPK turut menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100.000.
“Total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta,” ujar Budi.
Berikutnya, KPK akan menganalisis pelaporan gratifikasi tersebut untuk menentukan apakah termasuk wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau tidak wajib lapor sehingga bisa menjadi milik pelapor. Lembaga antikorupsi itu pun mengapresiasi para aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan gratifikasi.
KPK memastikan masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri kali ini mengingat batas waktu untuk melakukannya yakni sampai 30 hari sejak gratifikasi diterima. Para pegawai negeri maupun penyelenggara negara pun diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.
“Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” tutur Budi.