Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan kerugiaan negara dalam kasus pengadaan minyak mentah.
Sprindik KPK dikeluarkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) Periode tahun 2009-2015.
Penerbitan Sprindik pada bulan Oktober ini setelah penyidik melakukan pengembangan atas korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) 2012-2014.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL, Chrisna Damayanto.
Lalu pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan, kerugian negara yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa beberapa saksi dan menganalisis beberapa dokumen terkait perkara ini.
Kendati demikian, terbitnya sprindik baru, KPK belum menetapkan tersangka. KPK juga masih menghitung total kerugian negara.
“Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” ujar Budi.
