KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa delapan saksi di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, pada Selasa (28/10/2025).
“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset Tersangka ST (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Budi mengatakan, langkah ini adalah upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah Sarifudin selaku Petugas Protokol PPATS Kec. Palimanan; Suhandi selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan; Sandi Natakusuma selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan.
Lalu, Deni Harman selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Suhanto selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Hj. Muniah selaku Ibu Rumah Tangga; Mohamad Mu’min selaku swasta; Fatimatuzzahroh selaku swasta; Abdul Mukti selaku swasta; dan Kiki Azkiyatul selaku swasta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.