Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah dan satuan pengawas agar aktif mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. KPK menegaskan pentingnya pengawasan ketat untuk menghindari potensi pelanggaran.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya aktif dalam pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (31/3/2025).
KPK mendapatkan informasi bahwa beberapa kepala daerah justru memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Oleh karena itu, KPK mendesak kepala daerah memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan.
“Kepala daerah atau inspektorat harus berani memberikan sanksi administratif terhadap pelanggar aturan ini,” tegas Budi.
KPK mengingatkan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah yang harus dimanfaatkan sesuai ketentuan demi menghindari potensi kerugian negara. Oleh karena itu, penggunaannya harus terbatas pada kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” tambahnya.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya kepala daerah sebagai teladan dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam penggunaan aset daerah selama Lebaran. Mereka diharapkan mengeluarkan imbauan yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus dalam monitoring centre for prevention (MCP) KPK, yang dilakukan melalui koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi terkait larangan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.