Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Mereka adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya (DP) dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim (ISW). Kedua tersangka dipersiksa hari ini, Jumat (11/4/2025)  dan tampak mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan diborgol. Mereka pun langsung ditahan oleh KPK.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di cabang rumah tahanan dari rumah tahanan negara klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2026).

Kasus ini berkaitan dengan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Tindakan haram ini diduga dilakukan dalam rentang waktu 2017-2021.

Dalam kasus ini, Asep menjelaskan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan US$ 15 juta. Jika dihitung dalam kurs saat ini, maka kerugian negara ditaksir mencapai Rp 252 miliar.

Dijelaskan Asep, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Dalam RKAP itu, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, Danny Praditya memerintahkan negosiasi dengan PT IAE untuk pembelian gas.

“Bahwa pada Agustus 2017, saudara DP memerintahkan saudara Adi Munandir sebagai head of marketing PT PGN, untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company atau LDC PT PGN,” ucap Asep.

Asep menambahkan, Danny telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada PT IAE. Namun, uang muka tersebut justru digunakan PT IAE untuk membayar utang kepada pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT PGN.

“DP memerintahkan Adi (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Dalam pembahasan tersebut, S (Sofyan) selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari ISW untuk meminta uang muka/advance payment sebesar US$ 15 juta terkait dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN. Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain,” jelas Asep.

Perbuatan-perbuatan terkait kontrak PJBG dan pembayaran uang muka di atas bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MNBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Tindakan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Keputusan Direksi PT PGN Nomor 020800.K/PP.00/UT/2010 tentang Pedoman Penyediaan Pasokan Gas.

Dalam kasus korupsi PGN ini, penyidik KPK untuk sementara telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 saksi dan memeriksa ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai US$ 1 juta. Selain itu juga menggeledah delapan lokasi rumah/kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya yang terkait kasus korupsi PGN.

Merangkum Semua Peristiwa