Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan kasus ini sudah naik penyidikan sekitar Agustus-September 2025.
“Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan [di Konawe Utara]. Di mana dilakukan oleh mantan Kepala Daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/2/2025).
Dia menambahkan kasus ini berkaitan dengan pemberian izin untuk pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung di Konawe Utara oleh pejabat daerah.
Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan upaya penggeledahan di Konawe dan Jakarta. Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail saksi-saksi yang sudah diperiksa.
“Dan sudah melakukan penggeledahan. Gitu, di Konawe Utara. Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan namun disalahgunakan memasuki wilayah hutan. Hutan lindung,” imbuhnya.
Adapun, Anang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah kasus ini sama dengan perkara yang sudah di SP3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu, tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan,” pungkasnya.
KPK SP3 Kasus Konawe Utara
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan SP3 atau penghentian penyidikan untuk kasus dugaan korupsi dan suap tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang terjadi pada tahun 2009.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakcukupan alat bukti menjadi alasan lembaga antirasuah menghentikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun.
Budi menjelaskan bahwa auditor telah menyampaikan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara. Sebab, pengelolaan tambang tidak masuk ranah keuangan negara yang didasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dia menambahkan mengatakan faktor lainnya penghentian kasus ini karena tempus perkara telah kedaluwarsa.
“Benar, penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Duduk Perkara Versi KPK
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus ini menyeret mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 2011-2016. Aswad diduga telah mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe.
Setelah itu, dia menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.
Beberapa perusahaan yang diberikan kuasa tambang bahkan telah masuk tahap produksi dan ekspor hingga 2014. Aswad juga diduga menerima hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan karena telah mengizinkan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Konawe Utara.
