KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Bupati Ponorogo

KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai bagian dari pengembangan  operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang tunai.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).

Menurut Budi, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.