KPK Sita Uang dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

KPK Sita Uang dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan penting dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas bupati Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Sugiri Sancoko.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (12/11/2025).

Budi menjelaskan, barang bukti uang tersebut akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam proses penyelidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat masih menjabat sebagai bupati Ponorogo. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta atau rekanan proyek RSUD.

Dalam klaster pertama, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebutkan adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono dengan Yunus Mahatma sebagai pemberinya.

Sementara itu, pada klaster dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali disebut sebagai penerima, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.

KPK menegaskan seluruh temuan, termasuk uang tunai yang disita dari rumah dinas bupati Ponorogo akan ditelusuri untuk memastikan keterkaitan dengan aliran dana hasil korupsi. Lembaga tersebut juga berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk upaya memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.