KPK Sita Rp80 Juta dari Kasus Dugaan Suap Ketok Palu DPRD Jambi

3 August 2023, 1:00

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp80 juta terkait penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Kusnindar.
Penyitaan itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) yakni Bustami Yahya dan M. Khairil di Polda Jambi, Selasa (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola [mantan Gubernur Jambi] atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).
“Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta,” sambungnya.
Sementara terhadap Zumi Zola, tim penyidik KPK mendalami aliran uang terhadap Kusnindar dkk untuk memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
KPK setidaknya telah memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan.
Dalam kasus ini, pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.
Kusnindar sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung ACLC.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(ryn/ain)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi