KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR Nasional 31 Juli 2025

KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

KPK Sita Mobil Alphard Terkait Kasus LPEI, Ditemukan di Tangan Anggota DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) menyita mobil merek Alphard milik perusahaan salah satu tersangka terkait dugaan
korupsi
pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
LPEI
), pada Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut adalah PT SMJL.
Namun, KPK belum mengumumkan tersangka pemilik perusahaan tersebut.
“Pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023 terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Budi mengatakan, penyidik menyita mobil tersebut dari penguasaan salah satu Anggota DPR RI.
Namun, penyidik belum mengungkapkan identitas Anggota DPR tersebut.
Dia mengatakan, penyidik tengah mendalami alasan mobil tersebut berada dalam penguasaan Anggota DPR.
“Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Senin (3/3/2025).
Lima tersangka tersebut yaitu Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana LPEI, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana LPEI, Jimmy Masrin (JM) selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN) selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi (SMD) selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.
KPK mengatakan, masih ada debitur lainnya yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan lanjut oleh KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.